Foto: Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto
Perpres Baru Beri Kepastian Hukum bagi Pengemudi Ojek Online
JAKARTA - Presiden resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang menetapkan batas maksimal persentase Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital paling tinggi 8 persen demi menjamin kepastian hukum pengemudi ojol.
Aturan anyar ini merespons langsung aspirasi tarif serta membatasi ruang gerak pemotongan pendapatan mitra ojek online oleh perusahaan penyedia jasa transportasi digital di seluruh Indonesia.
Pemerintah mematok batasan tegas pemotongan biaya layanan yang dilakukan perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi. Ketetapan tersebut tertuang secara spesifik dalam Pasal 12 regulasi terbaru tersebut.
Dikutip langsung dari Perpres tersebut Senin, 19 Oktober 2026, Pasal 12 tersebut berbunyi, “Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenakan oleh Perusahaan Aplikasi paling banyak sebesar 8% (delapan persen) dari Biaya Jasa Layanan Transportasi untuk layanan transportasi orang dan/atau pengantaran barang dan makanan,”
Pasal 13 regulasi tersebut turut mengatur tata kelola operasional aplikator secara ketat. Perusahaan aplikasi yang memiliki lebih dari satu jenis layanan dalam satu platform wajib memisahkan pencatatan keuangan dan operasional antara layanan transportasi orang serta layanan pengantaran barang dan makanan.
“Perusahaan Aplikasi yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) jenis layanan dalam 1 (satu) aplikasi Transportasi Berbasis Platform Digital wajib melakukan pemisahan pencatatan layanan transportasi orang serta layanan pengantaran barang dan makanan,” bunyi Pasal 13 Ayat (1) Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Layanan transportasi penumpang memiliki karakteristik berbeda dengan layanan pengantaran barang dan makanan, sehingga kedua divisi menjalankan pencatatan secara terpisah. Kebijakan yang berlaku bagi layanan transportasi penumpang berbeda dengan ketentuan untuk layanan transportasi pengantaran barang dan makanan. Aplikator wajib menyerahkan hasil pemisahan pencatatan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai bahan pembinaan serta pengawasan berkala.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa terbitnya Perpres 27/2026 menjawab aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) roda dua sekaligus menegakkan kepastian hukum.
“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua,” ujar Dudy dikutip dari BLOMBERG TECHNOZ, dalam siaran persnya Kamis, 8 Oktober 2026.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur ketentuan batas biaya platform 8 persen sejak 1 Juli 2026. Pengadopsian klausul ke dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memperkuat status hukum pembatasan tersebut.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Dudy.
Kementerian Perhubungan memegang kewenangan penuh dalam menentukan pedoman biaya jasa layanan transportasi. Di sisi lain, perusahaan penyedia aplikasi wajib mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi saat menghitung biaya jasa maupun memotong biaya platform.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pelaksanaan Perpres 27/2026 melingkupi lintas kementerian. Kemenhub mengawal dan mengawasi tarif serta potongan platform 8 persen. Kementerian UMKM mengawal dan mengawasi Perjanjian Kemitraan, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengurus aspek teknis transaksi digital pengantaran barang dan makanan.
Ketiga kementerian menyepakati pembentukan forum koordinasi khusus guna memastikan penyelarasan kebijakan berjalan efisien.
“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco. (*)
Pranala
Sumber-sumber di atas merupakan referensi yang digunakan dalam penulisan berita ini.
Chairul Anam
20 Oct 2026