Credit: pinterest.com
Trip Angkutan Barang Menurun Imbas Antrean BBM Subsidi
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) menilai antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah mengganggu operasional angkutan barang dan memperlambat distribusi logistik di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan bahwa antrean yang terjadi di berbagai wilayah membuat armada logistik kehilangan banyak waktu operasional hanya untuk mendapatkan pasokan BBM.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap produktivitas angkutan barang maupun angkutan umum yang mengalami penurunan frekuensi perjalanan.
"Angkutan yang seharusnya setiap bulan bisa melakukan pelayanan 12 trip, saat ini hanya bisa melayani enam sampai delapan trip saja," ujar Sani.
Organda juga menilai sejumlah kebijakan pemerintah daerah dalam menangani antrean BBM, seperti pelarangan antrean di luar area SPBU, penindakan kendaraan yang mengantre di bahu jalan, hingga rencana pungutan parkir, belum menyentuh akar persoalan distribusi BBM subsidi.
Antrean panjang dilaporkan masih terjadi di sejumlah wilayah seperti Padang, Jambi, Lampung, serta beberapa jalur lintas di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Selain antrean, Organda juga menemukan adanya pembatasan pengisian BBM subsidi untuk kendaraan besar di sejumlah SPBU yang hanya memperbolehkan pengisian hingga 100 liter per hari, meski ketentuan yang berlaku memperbolehkan hingga 200 liter.
Di sisi lain, praktik penyaluran BBM melalui pelangsir juga dinilai masih menjadi persoalan yang memengaruhi ketersediaan pasokan bagi kendaraan operasional.
Perbedaan harga yang signifikan antara bahan bakar bersubsidi dan yang tidak bersubsidi, ditambah dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pasokan, Distribusi, dan Harga Eceran Bahan Bakar yang belum memadai, merupakan penyebab utama masalah ini, tegas Organda.
Sani menyerukan kepada BPH Migas dan penegak hukum untuk memperketat persyaratan bagi penerima bahan bakar bersubsidi serta mengambil tindakan tegas terhadap penjualan eceran bahan bakar secara ilegal di sepanjang jalan raya nasional.
"Kalau pemerintah tetap mau hadir mensubsidi BBM, layaknya BBM subsidi hanya diperuntukkan untuk angkutan umum sebagai pelayan kebutuhan transportasi barang maupun orang di Republik ini," kata Sani.
Dikutip dari otomotif.kompas.com, Sani menambahkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), uji berkala (KIR), dan izin operasi yang masih berlaku hanyalah beberapa contoh dari dokumen resmi kendaraan yang harus disertakan dalam sistem terintegrasi dan ketat yang digunakan untuk memverifikasi penerima subsidi.
"Kalaulah pemerintah tidak mampu tegas menjalankan regulasinya, sebaiknya hilangkan saja subsidi BBM, karena mengganggu pelayanan kepada masyarakat akibat terjadinya antrean yang sangat mengganggu operasional kendaraan," tutup Sani.
Pranala
Sumber-sumber di atas merupakan referensi yang digunakan dalam penulisan berita ini.
Namira Aida Hairunnisa
22 Jul 2026