Credit: pinterest.com
Dari Antrean Panjang, Lahir Kesepakatan Baru di Gilimanuk
JEMBRANA – Distribusi angkutan barang via jalur laut kembali tersendat. Puluhan pengemudi truk logistik secara spontan memblokade akses keluar masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Minggu (6/9/2026) sore.
Aksi nekat ini meledak sebagai bentuk protes atas waktu tunggu sandar kapal yang dinilai tak masuk akal karena menembus durasi lebih dari 12 jam.
Penutupan kawasan dermaga Landing Craft Machine (LCM) yang berlangsung sejak pukul 15.00 Wita itu berakar dari kekesalan awak angkutan terhadap penerapan kebijakan tiba bongkar berangkat (TBB).
Kebijakan dari Satuan Pelayanan (Satpel) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Gilimanuk ini awalnya dirancang untuk mengurai kemacetan di Pelabuhan Ketapang pada Sabtu (5/9), namun imbasnya justru menciptakan penumpukan armada yang parah di sisi Bali.
"Aksi ini spontan. Kami menuntut mobil logistik bisa langsung menuju LCM tanpa harus dialihkan lagi ke parkir manuver saat situasi seperti ini," ungkap Nengah, salah seorang perwakilan sopir truk, saat ditemui di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu.
Selain perkara durasi antrean yang menyiksa, para sopir makin tersulut emosi melihat maraknya praktik tak wajar di lapangan.
Terdapat indikasi oknum yang memanfaatkan situasi krodit ini dengan memperjualbelikan jasa pengawalan, sehingga armada tertentu bisa menyalip antrean panjang dan langsung masuk ke lambung kapal.
"Kami juga minta praktik pengawalan (pengawalan oknum) ditertibkan. Kalau mau mengawal silakan di luar. Jangan sampai masuk ke dalam pelabuhan dan dermaga. Kami sudah mengantre 12 jam, tapi tak kunjung masuk kapal," tegas Nengah, dikutip dari detik.com.
Terkait lumpuhnya operasional pelabuhan akibat blokade tersebut, Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) BPTD Pelabuhan Gilimanuk, I Nyoman Mahardika, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Meski demikian, ketegangan di lapangan berangsur mencair setelah perwakilan sopir dipertemukan dengan BPTD, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepolisian, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam sebuah mediasi pada pukul 17.00 Wita.
Negosiasi alot tersebut melahirkan enam komitmen bersama demi menata ulang operasional penyeberangan. Pertama, kapal di dermaga LCM akan diprioritaskan khusus bagi kendaraan logistik, sementara penumpang umum diarahkan ke dermaga Movable Bridge (MB).
Kedua, otoritas menjamin kendaraan wajib masuk sesuai urutan antrean dan membebaskan area pelabuhan dari praktik pengawalan siluman.
Ketiga, seluruh pihak sepakat mendisiplinkan waktu operasional (port time) maksimal 30 menit per bongkar muat guna mengoptimalkan rotasi kapal.
Keempat, jika terjadi kepadatan luar biasa di jalur Gilimanuk maupun Ketapang, aturan TBB akan dicabut sementara dan disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Kelima, pengaturan spesifik akan diberlakukan bagi kendaraan logistik golongan 83 yang butuh perlakuan khusus.
Sebagai penutup, sanksi tegas menanti siapa saja, baik itu sopir truk maupun petugas pelabuhan yang terbukti berani melanggar komitmen baru ini.
Pranala
Sumber-sumber di atas merupakan referensi yang digunakan dalam penulisan berita ini.
Namira Aida Hairunnisa
07 Sep 2026