Credit: kemenkeu.go.id
Pemerintah Siapkan Aturan Baku Redam Lonjakan Tarif Kargo Udara
JAKARTA – Beban biaya logistik yang masih terlampau tinggi kembali menjadi sorotan utama pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, langsung turun gelanggang memimpin Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, pada Rabu (26/8/2026).
Fokus utama pertemuan ini adalah membedah keluhan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) terkait karut-marutnya rantai tarif kargo udara.
Sebagai representasi dari 350 perusahaan jasa kurir yang menjadi motor penggerak bagi sekitar 6 juta pekerja, ASPERINDO membongkar dua ganjalan krusial yang terus mengerek naik ongkos pengiriman barang di lapangan.
Persoalan pertama bermuara pada tumpang tindihnya pungutan Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA).
Para pelaku usaha logistik mengeluhkan bahwa aneka biaya tersebut dibebankan di atas struktur tarif terminal kargo yang sejatinya sudah berlapis, termasuk keberadaan pungutan Regulated Agent (RA).
Duplikasi fungsi antara JASPER, JASTER, dan RA ini dinilai sangat memberatkan dan tidak efisien bagi rantai pasok nasional.
Masalah kedua yang tak kalah pelik adalah ketimpangan standar hitungan berat volumetrik (volumetric weight) antarmaskapai penerbangan.
ASPERINDO mengungkapkan, terhitung sejak 16 Juni 2025, terdapat maskapai yang secara sepihak mengubah angka pembagi menjadi 5.000, melenceng jauh dari konsensus industri logistik yang mematok angka 6.000.
Perubahan rumus sepihak tersebut secara otomatis mengatrol berat tertagih (chargeable weight) hingga 20 persen, khususnya untuk komoditas ringan namun bervolume besar.
Imbasnya, para pelaku UMKM dan ekosistem e-commerce harus menelan pil pahit berupa lonjakan ongkos kirim.
Disparitas tanpa pedoman baku ini juga berisiko memperlebar jurang harga barang di kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Merespons aduan tajam tersebut, Purbaya memandang pembenahan sistem tarif ini sebagai langkah mutlak demi menjamin kelancaran transportasi barang lintas pulau.
“Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal”, ujar Menkeu.
Sebagai bentuk gerak cepat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk segera merampungkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait standardisasi komponen tarif kargo udara sekaligus sinkronisasi alur bisnisnya.
Kehadiran payung hukum ini diharapkan mampu menyapu bersih area abu-abu dalam struktur biaya sehingga ekosistem logistik menjadi lebih transparan dan efisien.
Sidang ini sekaligus membuktikan peran krusial Satgas P3M-PPE sebagai saluran pernapasan aspirasi dunia usaha. Tercatat hingga 26 Agustus 2026, sebanyak 174 aduan terkait hambatan ekonomi telah masuk ke meja satgas.
Seluruh keluhan tersebut terus diurai melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi tingkat eselon guna mencari solusi konkret bagi iklim usaha logistik nasional.
Pranala
Sumber-sumber di atas merupakan referensi yang digunakan dalam penulisan berita ini.
Namira Aida Hairunnisa
11 Sep 2026